Pendidikan di Indonesia memiliki akar yang sangat kuat, tertanam dalam nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bukan sekadar dokumen negara, melainkan fondasi utama pendidikan yang bermoral dan berkarakter. Kedua landasan ini memastikan bahwa sistem pendidikan tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan individu yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki rasa kebangsaan yang tinggi. Artikel ini akan mengulas bagaimana Pancasila dan Konstitusi menjadi penuntun dalam menciptakan generasi emas Indonesia.
Filosofi pendidikan nasional yang bersumber dari Pancasila menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek spiritual, sosial, dan individu. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan nilai religiusitas dan moralitas, sementara sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mendorong penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai ini terintegrasi dalam kurikulum dan kegiatan belajar mengajar, membentuk karakter siswa agar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial. Dalam sebuah seminar nasional tentang pendidikan karakter yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama pada tanggal 12 Maret 2024, seorang tokoh pendidikan, Bapak Dr. H. Abdul Rahman, menegaskan bahwa “Pancasila adalah kompas moral bagi setiap pendidik dan peserta didik, memastikan arah pendidikan kita tidak melenceng dari nilai-nilai luhur bangsa.”
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31, secara eksplisit menyatakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini menjadi fondasi utama pendidikan yang menjamin akses dan kesetaraan kesempatan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang demokratis dan berkeadilan, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. Upaya pemerataan fasilitas dan kualitas guru di seluruh pelosok negeri adalah bukti nyata dari komitmen ini. Sebagai contoh, pada Rapat Kerja Nasional Pendidikan pada 20 Mei 2025, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan rencana strategis pembangunan 200 sekolah baru di daerah terpencil hingga tahun 2027, untuk memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam mengakses pendidikan.
Peran Pancasila dan Konstitusi sebagai fondasi utama pendidikan juga terlihat dalam upaya pembentukan warga negara yang bertanggung jawab dan demokratis. Melalui pendidikan kewarganegaraan dan kegiatan ekstrakurikuler, siswa diajarkan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, pentingnya musyawarah mufakat, serta menghargai perbedaan. Hal ini krusial untuk membangun masyarakat yang harmonis dan stabil. Lembaga pendidikan, termasuk sekolah, berperan sebagai laboratorium nilai-nilai luhur bangsa, tempat siswa dapat mempraktikkan toleransi dan gotong royong. Dengan demikian, Pancasila dan Konstitusi adalah tiang penyangga yang tidak hanya mencetak individu berilmu, tetapi juga berkarakter dan berintegritas, membentuk fondasi utama pendidikan yang kokoh untuk masa depan Indonesia.w